Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Banyumas
Daftar Isi:
- Skripsi ini menguraikan mengenai pengaturan peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya serta membahas bagaimana pelaksanaan dari peran serta masyarakat tersebut khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. Pelestarian cagar budaya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Cagar Budaya, di dalam kedua Peraturan Perundang-undangan itu memberikan porsi yang besar terhadap peran serta masyarakat dengan cara diatur dalam pasal-pasal di dalamnya dan mengenai pelaksanaan dari peran serta masyarakat tersebut menjadi sebuah permasalahan yang menarik untuk diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya dan bagaimana pelaksanaan dari peran serta masyarakat tersebut khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitianya itu deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan nara sumber dan studi kepustakaan, untuk metode analisis menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu dalam kedua Peraturan Perundang-undangan tersebut memerintahkan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan cagar budaya dengan tiga bentuk pelestarian yaitu, Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan, pelaksanaan dari pasal-pasal yang mengatur peran serta masyarakat di Kabupaten Banyumas tersebut sudah dirasa cukup baik karena cagar budaya dianggap memiliki nilai magis/sakraloleh masyarakat, namun masih ada beberapa cagar budaya yang terlantar karena dianggap tidak memiliki nilai magis/sacral dan sudah tidak berfungsi lagi