Daftar Isi:
  • Pemerintah Indonesia telah secara jelas mengecam adanya tindakan perdagangan orang, sebab sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggarhak asasi manusia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan landasan yuridis serta bukti nyatakomitmen pemerintah memberantas tindak pidana tersebut. Dalam hal penyidikan tindak pidana perdagangan orang khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual, masih banyak ditemukannya permasalahan untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkanhal tersebut timbul pertanyaan bagaimana peran penyidik dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polres Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Polres Indramayu. Jenis dan sumber datayang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan dataadalah data primer melalui wawancara dan data sekunder berdasarkan undangundang.Metode penyajian data dengan menggunakan teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai kesatuan yang utuh dan metode analisis data secarakualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran penyidik dalam mengungkaptindak pidana perdagangan orang di Polres Indramayu memiliki peran yang selaluaktif karena selain menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, penyidik jugamendatangi tempat yang diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang. Hambatanyang sering dihadapi penyidik di wilayah Polres Indramayu diantaranya yaitu terkaitfasilitas kendaraan serta fasilitas penunjang seperti alat komunikasi yang digunakan oleh penyidik untuk memudahkan dalam melaksanakan tugasnya yang belum tersedia dengan baik. Hambatan lain yang dihadapi oleh seorang penyidik yaitu sedikitnya jumlah korban yang melaporkan peristiwa tindak pidana perdagangan orang. Ha tersebut menyebabkan sulitnya pihak penyidik dalam mengungkap tindak pidanaperdagangan orang.