Tanggung Jawab Sophie Paris sebagai Pelaku Usaha dalam Penjualan Barang yang Merugikan Konsumen dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pdt.Sus– BPSK /2015 Berdasarkan Undang – Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: FAUSTIN, Widasari Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unsoed.ac.id/337/1/Cover_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/2/legalitas_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/3/ABstrak_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/4/Bab%20I_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/5/Bab%20II_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/6/Bab%20III_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/7/Bab%20IV_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/8/Bab%20V_1.pdf
http://repository.unsoed.ac.id/337/
Daftar Isi:
  • Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang sebagai wujud dari kesadaran akan kewajibannya didalam menanggung suatu akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya. Kerugian konsumen akibat mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha, membuat pelaku usaha berkewajibatan untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelaku usaha berusaha untuk melepaskan tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dalam pekara Putusan Mahkamah Agung Nomor 769/PDT.SUS–BPSK /2015. Pelaku usaha mengesampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha serta ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah Deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode penyajian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyajian data dalam bentuk teks naratif. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah Dian Rosdiana sebagai pelaku usaha diwajibkan untuk mengganti barang yang telah dibeli konsumen dengan barang yang sesuai dan ditawarkan dan/atau barang yang sejenisnya, disamping itu diwajibkan pula untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan ayat (2), Pasal 9 huruf f, Pasal 10 huruf c, dan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.