Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan suatu perjanjian persekutuan di lapangan hukum keluarga yang menimbulkan status suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal dengan ikatan lahir batin berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, perkawinan dapat dinyatakan putus apabila disertai dengan alasan yang terdapat dalam undang-undang serta hukum agama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim di dalam memutus perceraian karena sighat ta‟liq talaq terhadap putusan pengadilan agama purbalingga nomor: 2207/pdt.g/2015/pa.pbg. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa gugatan perceraian telah dilakukan berdasar pada kompilasi hukum islam mengenai sighat ta‟liq talaq. hakim mengabulkan gugatan perceraian pengadilan agama purbalingga nomor: 2207/pdt.g/2015/pa.pbg hanya mendasarkan pada pasal 116 huruf (g) kompilasi hukum islam, pada pasal ini dijelaskan perkawinan dapat putus apabila suami melanggar janji sighat ta‟liq talaq yang telah diucapkan dan ditandatangani pada saat ijab kabul.