Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengalami Kehilangan Kendaraan di Area Parkir Supermarket (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 358.K/PDT.SUS-BPSK/2014)
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum baik itu bersifat preventif maupun represif. Perlindungan konsumen merupakan suatu upaya untuk memberi rasa aman dan menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen. Perlindungan konsumen yang perlu diperhatikan salah satunya adalah perlindungan terhadap konsumen jasa parkir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah PT. Carrefour Lebak Bulus selaku pelaku usaha penyedia jasa parkir yang bekerjasama dengan PT. Garda Bhakti Nusantara yang merupakan pelaku usaha penyedia jasa petugas keamanan saling melempar tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen karena kelalaian petugas keamanan di area parkir dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 358.K/PDT.SUS-BPSK/2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan. Data akan disajikan secara sistematis dan data yang diperoleh tersebut kemudian di analisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung sudah tepat dalam menerapkan hukumnya, PT. Garda Bhakti Nusantara dinyatakan telah melakukan kelalaian yang dilakukan oleh pegawai/pekerjanya dan diharuskan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. PT. Garda Bhakti Nusantara harus bertanggung jawab mengganti kerugian terhadap konsumen sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.