Daftar Isi:
  • Salah satu cara yang digunakan oleh penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana pembunuhan berencana ini adalah Upaya pengumpulan barang bukti dan alat bukti yang merupakan sarana pembuktian itu berperan dan berfungsi pada saat penyidik mulai melakukan tindakan penyidikan.Ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan tindak pidana pembunuhan berencana, khususnya yang terjadi di wilayah Polres Banyumas. Selain itu ditujukan juga untuk mengetahui yang menjadi hambatan bagi penyidik tindak pidana pembunuhan berencana. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data Primer dan Data Sekunder yang terkumpul kemudian diolah, dianalisa, dan disajikan menjadi satu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana dari pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),dimulai dariadanya laporan atau pengaduan dari seseorang yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri tentang adanya atau terjadinya suatu tindak pidana kepada polisi yang bertindak sebagai penyidik dan diakhiri dengan penyerahan berita acara mengenai pelaksanaan penyidikan dari pejabat penyidik kepada penuntut umum, serta pengembalian terhadap penyidik apabila ada kekurangan, persiapan penanganan TKP,perjalanan menuju TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), olah TKP yang terdiri dari pemotretan,pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti,penanganan korban,saksi,dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Hambatan yang dihadapi penyidik terbagi atas dua bagian yakni kendala dari luar kepolisian berupa faktor waktu,faktor cuaca, dan kendala dari dalam kepolisian berupa faktor dari personil ,minimnya sarana dan prasarana