Pengaruh kompetensi, profesionalisme, independensi, objektivitas dan pembagian tugas terhadap efektivitas pengawasan alokasi dana desa
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengambil judul “Pengaruh Kompetensi, Profesionalisme, Independensi, Objektivitas, Dan Pembagian Tugas Terhadap Efektivitas Pengawasan Alokasi Dana Desa”. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kompetensi, profesionalisme, independensi, objektivitas dan pembagian tugas terhadap efektivitas pengawasan alokasi dana desa. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 61 orang meliputi 1 orang Inspektur, 18 orang Sekretaris, 4 orang Inspektur Pembantu, 4 orang P2UPD, dan 34 orang Auditor yang terdaftar dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Inspektorat Kabupaten Banyumas tahun 2017. Sampel dalam penelitian ini adalah 43 pegawai yang menjadi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Kabupaten Banyumas yang melaksanakan fungsi pengawasan. Purposive sampling method digunakan dalam penentuan sampel. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kompetensi berpengaruh (signifikan) terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa, (2) Profesionalisme berpengaruh (signifikan) terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa, (3) Independensi berpengaruh (signifikan) terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa, (4) Objektivitas berpengaruh (signifikan) terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa, (5) Pembagian Tugas berpengaruh (signifikan) terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa, (6) Kompetensi bukan variabel yang paling berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan Alokasi Dana Desa. Implikasi dari kesimpulan diatas yaitu (1) Bagi pemerintah, keefektivan pengawasan Alokasi Dana Desa dapat ditingkatkan antara lain dengan: (a) pengawasan yang lebih intens pada ketaatan APIP terhadap perannya sebagai agent dalam melaporkan kinerjanya ke prinicipal, (b) menempatkan kembali posisi APIP secara tepat bebas dari intervensi dan memperoleh dukungan yang memadai dari Pemerintah Daerah untuk dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa serta (c) ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang dapat memaksimalkan kinerja dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Banyumas. (2) Bagi Inspektorat, keefektivan pengawasan Alokasi Dana Desa dapat ditingkatkan antara lain dengan: (a) keterlibatan dalam klien diusahakan tidak memiliki hubungan kerja dengan klien yang diawasi; (b) Inspektorat mengadakan program pendampingan secara berkesinambungan dalam bidang soft skill; (c) Mempertahankan sikap jujur dan adil, tidak memihak dan tidak memiliki perasaan sungkan.