Daftar Isi:
  • Pelaku Usaha seringkali dalam melakukan kegiatan usahanya merugikan konsumen, tetapi Konsumen juga seringkali tidak memenuhi kewajibannya. Seperti di dalam Kasus Putusan Nomor 183 B/Pdt.Sus-BPSK/2015. Konsumen Iah Wasiah tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak membayar angsuran kredit kepada Pelaku Usaha PT.Permodalan Nasional Madani (PERSERO) , penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pelaku Usaha atas kelalaian Konsumen yang tidak memenuhi kewajiban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya disusun secara sistematis dengan menggunakan analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka Konsumen Iah Wasiah yang tidak membayar angsuran kredit telah melanggar Kewajibannya, karena sebagai konsumen tidak beritikad baik. Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 183 B/Pdt.Sus-BPSK/2015 sudah tepat karena mengacu pada Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena Konsumen tidak beritikad baik dan Pelaku Usaha memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Perlindungan Hukum. Konsumen juga dapat dikatakan melanggar Pasal 1238 KUHPerdata mengenai Wanprestasi.