Ta’lik Talak (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2160/PDT.G/2016/PA.CLP)
Daftar Isi:
- Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaan dan menyebutkan nama Tuhan, seperti disebutkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pancasila sila pertama. Dalam hal perkawinan tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan, banyak masalah yang dapat membuat pernikahan tidak dapat dipertahankan dan jalan perceraian terpaksa di tempuh. Alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam ada dua alasan tambahan yang tidak ada pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu, murtad dan melanggar ta’lik talak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perceraian karena ta’lik talak pada putusan Nomor 2160/Pdt.G/2016/PA.Clp. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pada Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2160/Pdt.G/2016/PA.Clp, Majelis Hakim dengan pertimbangannya mendasarkan pada Pasal 19 huruf (b) PP No.9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam, karena perbuatan Tergugat tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan lamanya dan membiarkan atau tidak memperdulikan Penggugat selama enam bulan berturutturut. Menurut peneliti, hakim menjatuhkan talak satu khul’i yang mendasarkan pada pelanggaran ta’lik talak belum lengkap karena masih ada dasar hukum yang belum di masukan oleh hakim yaitu Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.