Daftar Isi:
  • Persetubuhan merupakan salah satu tindak pidana terhadap kesusilaan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu. Marak terjadi tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, maka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam Perkara Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Bnr dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pada Perkara Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Bnr. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan sesifikasi pEnelitian bersifat deskriptif analitis kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk persetubuhan dalam Perkara Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Bnr adalah persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memenuhi unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (1) undang – undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : 1. Unsur setiap orang/barang siapa telah terpenuhi; 2. Unsur melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan telah terpenuhi; 3. Unsur memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi. Hakim dalam menjatuhkan pidana telah benar dengan mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus dan nilai- nilai dalam masyarakat dan terpenuhinya baik syarat – syarat pemidanaan maupun syarat – syarat penjatuhan pidana dengan memenuhi unsur pasal. berdasarkan hal tersebut, maka hakim menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan wajib pelatihan selama 3 (tiga) bulan)