Daftar Isi:
  • Suatu perseroan terbatas dalam menjalankan usahanya wajib mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diwajibkan Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan bersarkan Pasal 74 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Angkasa Pura II (Persero) Tangerang. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. PT. Angkasa Pura II (Persero) Tangerang telah menerapkan Corporate Sosial Responsibilty sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/12/2016 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagai peraturan pelaksanaannya dengan dana yang bersumber dari penyisihan laba setelah pajak maksimal 4% (empat persen) melalui Program Kemitraan (PK) dan Program Bina Lingkungan (BL).