Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Dismissal Procedure Terhadap Penerapan Pasal 62 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Penetapan Nomor 23/PEN-DIS/2015/PTUN.YK)
Daftar Isi:
- Dismissal Procedure atau rapat permusyawaratan merupakan suatu prosedur pemeriksaan perkara yang disederhanakan, ketentuan mengenai Dismissal Procedure diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Proses pemeriksaan perkara dalam Dismissal Procedure dimaksudkan untuk penyaringan perkara yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 23/PEN-DIS/2015/PTUN.YK. menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak diterima. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa gugatan tidak diterima disebabkan objek sengketa dikategorikan bukan sebagai Keputusan yang menimbulkan akibat hukum dan dikategorikan sebagai Keputusan dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan sehingga objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk memeriksa dan memutus. Upaya hukum terhadap penetapan dalam dismissal procedure yang menyatakan gugatan tidak diterima adalah Perlawanan, apabila perlawanan dikabulkan maka dilanjutkan pemeriksaan dengan acara biasa. Sedangkan apabila perlawanan ditolak, maka penetapan masih tetap berlaku dan putusan perlawanan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.