Daftar Isi:
  • Skirpsi berjudul “TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DOKUMEN PALSU KEPENDUDUKAN DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Pti)” ini di latar belakangi karena pelaku penggunaan dokumen palsu ini adalah Warga Negara Asing berkewarganegaraan Cina. Warga Negara Asing ini ingin memiliki Paspor Indonesia sedangkan Ia telah memiliki Paspor sebelumnya yang dikeluarkan oleh Cina (RRC). Untuk melaksanakan niatnya memiliki Paspor ganda, pelaku memberikan keterangan yang tidak benar dan juga data yang tidak sah kepada petugas Imigrasi Kelas II Pati. Atas perbuatan tersebut pelaku didakwa dengan pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Permasalahan yang di bahas dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan unsur-unsur pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggunaan dokumen palsu kependudukan dalam tindak pidana keimigrasian. Setelah selesainya penulisan skripsi ini, penulis mendapat kesimpulan bahwa unsur-unsur dalam pasal 126 hurf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah terpenuhi dan hakim telah menjatuhkan sanksi sesuai dengan fakta yang ada dan juga keyakinannya. Namun disini penulis tidak setuju dengan putusan hakim yang dijatuhkan karena putusan atau sanksinya yang terlalu ringan.