Pembatalan Perkawinan karena Masa Iddah (Studi Putusan Pengadilan Agama Padang No.0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg)
Daftar Isi:
- Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan dengan wanita dalam masa iddah pria lain. Pada kasus ini yang terjadi adalah salah satu pihak telah melakukan penipuan dimana pihak tersebut telah memalsukan identitas mengenai status. Dimana pemalsuan data tersebut terkait dengan status dari salah satu pihak wanita yang mengaku masih gadis atau belum pernah menikah, namun pada kenyataannya pihak wanita tersebut adalah seorang janda yang dalam masa iddah. Akibat dari hal tersebut salah satu pihak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan agama. Pada putusan pengadilan agama padang no. 0769/pdt.g/2014/pa.pdg hakim mengabulkan pembatalan perkawinan dimana perkawinan dilakukan dengan wanita dalam masa iddah. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data menggunakan normatifkualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena masa iddah telah mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu bahwa hakim tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 11 undang-undang perkawinan dan pasal 39 peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975. pasal tersebut menyatakan bahwa wanita yang dalam masa iddah dilarang untuk dinikahi dan jika sudah berlangsung perkawinan dapat dibatalkan.