Daftar Isi:
  • Kampung pulo merupakan sebuah kampung adat yang terletak di Desa Cangkuang. Kampung Pulo ini memiliki berbagai adat istiadat salah satunya yaitu adat kaluar ti kampung saatos nikah. Seorang anak yang sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat dua minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah adat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna dari adat kaluar ti kampung saatos nikah. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kampung Pulo, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan metode kualitatif deskriptif. Sasaran utama dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Kampung Pulo, dan sasaran pendukung yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta instansi yang terkait. Teknik penentuan sasaran menggunakan purposive sampling. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan Analisis Interaktif. Validasi data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data sumber. Hasil dari hasil penelitian ini menjelaskan bahwa makna adat kaluar ti kampung saatos nikah yaitu pertama untuk melatih kemandirian anak yang sudah menikah, yang kedua untuk menambah rasa cinta dan kasih sayang pada orangtua, ketiga supaya tidak adanya persaingan dalam mencari nafkah, karena di Kampung Pulo itu tidak diperkenankan kepala keluarga untuk mencari nafkah diluar Kampung Pulo, kemudian yang keempat menghindari permasalahan dan perpecahan dalam keluarga, dan yang terakhir makna dari adat kaluar ti kampung saatos nikah yaitu untuk menjaga ciri khas adat Kampung Pulo, salah satu ciri khas Kampung Pulo yaitu hanya terdapat tujuh bangunan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dengan adanya adat kaluar ti kampung saatos nikah di Kampung Pulo, memiliki makna yang bertujuan untuk kebaikan anak-anak masyarakat Kampung Pulo yang sudah menikah, agar kelak menjalankan kehidupan rumah tangga yang mandiri serta betanggung jawab. Implikasi dari penelitian ini yaitu masyarakat Kampung Pulo memiliki kearifan lokal terutama dalam pengendalian penduduk untuk mempertahankan ciri khas Kampung Pulo yang (hanya terdapat enam kepala keluarga).