Pelaksanaan Koordinasi Penyidik Polri dan Penyidikan dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Polres Garut dan BNNK Garut)
Daftar Isi:
- Penyidik BNN dan penyidik Polri menurut peraturan yang mengaturkewenangannya, disebutkan saling berkordinasi, utamanya penyidik BNN denganpenyidik Polri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimana pelaksanaankoordinasi antara penyidik Polres Garut dan penyidik BNN Kabupaten Garutdalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika? Dan Bagaimanahambatan terhadap pelaksanaan koordinasi antara penyidik Polres Garut danpenyidik BNN Kabupaten Garut dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaannarkotika?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif danpendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah penyidik Polri danpenyidik BNN Kabupaten Garut. Pengumpulan data dilakukan dengan studipustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara normatif kualitatif.Berdasarkanhasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan: Dalam pelaksanaanpenyidikan tindak pidana narkotika penyidik Polres Garut dan penyidik BNNKabupaten Garut belum pernah melakukan koordinasi mengenai penyidikandikarenakan BNN Kabupaten Garut baru mempunyai kewenangan penyidikanpada tahun 2017. Kerjasama atau koordinasi yang dilakukan oleh Polres Garutdan BNN Kabupaten Garut hanya sebatas pada P4GN.Faktor-faktor penghambatpelaksanaan Koordinasi penyidik Polri dan penyidik BNN Kabupaten Garutdalam penyidikan tindak pidana narkotika di kabupaten Garut adalah : Faktorsubstansi : Kewenangan penyidikan yang dimilik masing-masing penyidikmenjadi kendala dalam pelaksanaan koordinasi, dimana beranggapan bahwadengan kewenangannya mereka mempunyai Target Operasi masing-masingsehinga belum adanya pemberitahuan dalam melakukan penyidikan.FaktorPenengak Hukum : BNN Kabupaten Garut di beri kewenangan penyidikan padatahun 2017 sehingga baru mempunyai 3 penyidik yang mempunyai skep sebagaipenyidik.Faktor sarana dan prasarana: Tidak memadainya alat yang dimilikidalam pengujian barang bukti tindak pidana narkotika, dalam melakukanpengujian barang bukti pihak Polres Garut melakukan pengujiannya di BalepomBandung sedangkan BNN Kabupaten Garut pengujiannya di Laboratorium BNN Pusat.