Permohonan Dispensasi Kawin (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw)
Daftar Isi:
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan dikhawatirkan tidak dapat tercapai apabila batas usia minimal yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terpenuhi, yaitu pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Apabila tidak memenuhi batas usia minimal, maka dapat dimintakan dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 006/Pdt.P/2018/PA.Ngw. Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventasrisasi, data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Permohonan dispensasi kawin dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim hanya dengan pertimbangan menolak mudharat dan membawa mashlahat saja tanpa mempertimbangkan kemudharatan lain yang akan timbul dikemudian hari. Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam mengenai kawin hamil.