Pembatalan Perkawinan Karena Isteri Gangguan Jiwa (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 541/Pdt.G/2018/PA.Skh.)
Daftar Isi:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa, perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, begitu juga suatu perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat materil yakni yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, akibat hukumnya apabila syarat materil tidak dapat terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan karena isteri gangguan jiwa terhadap putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 541/Pdt.G/2018/PA.Skh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, dan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perkara tersebut hanya berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI, menurut peneliti kurang lengkap sebaiknya dilengkapi dengan Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) dan mengesampingkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.