Daftar Isi:
  • Produk barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga timbul kesenjangan terhadap kebenaran informasi di masyarakat. Dengan posisi konsumen yang lemah ini, produsen atau pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan barang dan/atau jasa tanpa memperhatikan hak – hak konsumen. Salah satu perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah kecurangan dalam hal memperdagangkan produk telur ayam impor yang tidak berlabel. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku – buku literatur, peraturan perundang – undangan dengan cara studi pustaka. Data – data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Pusat Informasi Ilmiah (PII) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Nomor : 68/Pid.Sus/2017/PN.PTS menunjukan bahwa Opema Selamat alias Bima Bin Syahli Muhammad telah terbukti melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat. Sanksi tersebut diatur pada Pasal 62 angka 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.