Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 130/Pid.B/2015/PN.Clp)
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara No. : 130/Pid. B/2015/PN. Clp. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan, meliputi Putusan Pengadilan Negeri, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Perkara Nomor: 130/Pid. B/2015/PN. Clp. Para terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang dengan cara memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain dalam kekuasaannya, berupa 1 (satu) unit sepeda motor, yang mempunyai nilai ekonomis, seluruhnya milik orang lain, dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu dengan cara merusak pada waktu malam yang bersifat memberatkan, menggunakan kunci leter "T". Sepeda motor diambil untuk dimiliki sendiri dengan melawan hak. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP, telah terbukti secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku dan menyakinkan atas dasar pemeriksaan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur – unsur tindak pidana ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 130/Pid. B/2015/PN. Clp. Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan antara yang satu dengan yang lain saling berhubungan. Dari fakta hukum tersebut oleh Majelis Hakim telah dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penjatuhan pidana terhadap para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Karena para terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.