Daftar Isi:
  • Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam pada kenyataannya sulit untuk dicapai, seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor: 0338/Pdt.G/2018/PA.Pbg tentang gugat cerai karena suami melanggar Taklik Talak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena suami melanggar taklik talak pada putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor: 0338/Pdt.G/2018/PA.Pbg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan iventarisasi, metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan pada Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti sebaiknya Hakim menambahkan Pasal 33 dan 34 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 116 huruf (g) angka 1,2,dan 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang sighat taklik talak.