Perbedaan Penentuan Tenggang Waktu Gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor: 270/G/2015/PTUN-JKT)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor :270/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraikan bagaimana perbedaan dalammenetukan tenggang waktu gugatan menurut Undang-undang Peradilan Tata UsahaNegara dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta apakah pertimbangan hukumhakim telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.Tergugat pada perkara a-quo adalah Gubernur Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta, dan objek gugatannya adalah Keputusan Gubernur Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta Nomor 2091 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi UntukPembangunan Akses Jalan Hutan Kota Kembangan Utara, Kelurahan KembanganUtara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 05Oktober 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifdengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-udangan danpendekatan kasus.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menetukan tenggang waktu gugatanpada Peradilan Tata Usaha Negara sangatlah penting, dan seharusnya Hakim dalammemutus suatu perkara selain menggunakan ketentuan Undang-Undang sebagai dasarmemutus, ia juga harus mengedepankan keadilan, keadilan disini bukan hanyaKeadilan Prosedural (keadilan yang didasari pada bunyi pasal dalam UndangUndang)tetapi seharusnya juga Keadilan Substantif agar di dapatkan keadilan yangseadil-adilnya.