Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dugaan praktek monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU- L/2016 dimana pada perkara ini PT Angkasa Pura Logistik sebagai pemegang hak eksklusif Regulated Agent pada Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Praktek monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terkait pengenaan tarif ganda (double charge) pada pengguna jasa dan juga diskriminasi pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara lain. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Terlapor dalam hal ini PT Angkasa Pura Logistik sebagai Regulated Agent, Operator Terminal Kargo dan pemilik bisnis Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) telah memenuhi unsurunsur pada Pasal 17 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011.