Daftar Isi:
  • Narkoba seringkali disalahgunakan oleh banyak kalangan masyarakat mulai dari masyarakat biasa hingga publik figure. Alasan yang melatar belakangi tindak pidana narkoba itu sendiri bermacam-macam. Peran dari Polisi Indonesia dalam mengungkap jaringan narkoba diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan penelitian ini, Standar Operasional Prosedur Operasi Tangkap Tangan Terkait Kasus Narkotika DZ oleh Polda Metro Jaya terdapat 6 (enam) tahapan yaitu: a. Observasi; b. Surveilance; c. Undercover Agent; d. Controlled Delivery; e. Raid Planning Excecution. Hambatan yang ditemui oleh Polda Metro Jaya pada kasus Narkoba umumnya adalah: a. Kendala dalam mendapatkan Informan/Spionase; b. Kendala menentukan lokasi pembelian terselubung; c. Jaringan Narkoba menggunakan teknik ranjau. Pada pelaksanaannya, Operasi Tangkap Tangan sendiri memiliki standar operasional prosedur yang berlandaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana Narkotika.