Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 108/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel)
Daftar Isi:
- Penelitian ini besumber pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:108/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel Hendri Winata sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka pada dirinya dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif, metode pengumpulan data berupa peraturan perundangundangan dan putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi dan buku-buku literatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dasar hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan tidak relevan dengan ketentuan tentang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ditolaknya permohonan praperadilan pada Putusan No.108/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh pemohon HW mengenai penahanannya dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan sudah sesuai dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas maka hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon HW dinyatakan ditolak dan penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah sah berdasarkan hukum dan penahanan tetap diteruskan.