Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa Dengan adanya Perkawinan maka menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adanya perkawinan adanya hak dan kewajiban yang timbul pada pihak istri maupun suami salah satunya adalah harta kekayaan. Harta kekayaan suami maupun istri menjadi bersatu kecuali jika ada Perjanjian kawin. Pada Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai perjanjian kawin. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. dan Pada Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa Perjanjian Kawin di sahkan oleh pegawai pencatat perkawinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 8482/Pdt.P/2012/PN.Sb Permohonan Pencatatan Perjanjian Kawin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar kealphaan pemohon dalam mencatatkan perjanjian kawin ke akte perkawinan, dengan pertimbangan hakim Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridnormatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan preskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan degan inventarisasi. Metodanalisis data menggunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan pencatatan perjanjian Kawin kurang pertimbangan hukumnya karena hakim dalam memutus perkara ini mengesampingkan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sebaiknya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 13Pasal 147, Pasal 152 Kitab Undang-Undang hukum perdata yang di nyatakan bahwa perjanjian kawin harus dicatatkan dalam akte perkawinan dan ketentuan Pasal 12 huruf (h) Peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975.