Daftar Isi:
  • Teknik penyidikan yaitu suatu teknik atau cara yang digunakan oleh penyidik sesuai cara dan aturan yang terdapat didalam suatu prosedur penyidikan. Teknik penyidikan diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dimana teknik penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi penyelidikan, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penunut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. Penelitian ini untuk mengetahui teknik penyidikan dan faktor-faktor hambatan yang dialami penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Purbalingga untuk menemukan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis serta dengan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa teknik penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Purbalingga untuk menemukan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan secara bertahap yaitu meliputi penyelidikan, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penunut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. Hambatan yang alami oleh penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Purbalingga untuk menemukan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu adanya hambatan dari faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, serta faktor masyarakat.