Daftar Isi:
  • Setiap perkawinan mempunyai tujuan, yaitu, untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Apabila tujuan perkawinan tidak dapat tercapai, maka terjadilah perceraian. yang berakibat pada status suami isteri dan hadhanah. Seperti salah satu perkara mengenai perceraian dan akibatnya terhadap hadhanah yang terjadi di Pengadilan Agama Surabaya dengan Putusan Nomor: 2679/Pdt.G/2017/PA.Sby. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara perceraian dan akibatnya terhadap hadhanah pada Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 2679/Pdt.G/2017/PA.Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi , data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 2679/Pdt.G/2017/PA.Sby dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hukum Hakim mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, yaitu penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam tentang hak asuh anak. Menurut Peneliti pertimbangan hukum Hakim sebaiknya memperhatikan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dan menambahkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003.