Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur berbagai aturan mengenai perkawinan demi tercapainya tujuan dilakukannya perkawinan, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , seperti salah satu perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Nomor : 3076/Pdt.G/2018/PA.JS. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan Itsbat Nikah pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 3076/Pdt.G/2018/PA.JS. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim dalam melakukan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 3076/Pdt.G/2018/PA.JS merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) ,dan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurut peneliti, telah memenuhi syarat perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Agama dan Perundang-undangan yang berlaku.