Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Mie Basah Berformalin Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 41/Pid.B/2018/Pn.Sim)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli mie basah yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang yaitu formalin berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2018/PN.Sim menunjukan bahwa Tn. Peri Winata terbukti telah melakukan kecurangan dengan memproduksi mie basah dengan menambahkan bahan pengawet formalin. Dapat dilihat bahwa hakim dalam memutus putusannya, menyatakan Tn. Peri Winata telah melanggar Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk menjerat Peri Winata, tetapi hakim tidak menggunakan Pasal 4 huruf (a),(c), Pasal 7 huruf (a),(b) serta Pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku usaha.