Penerapan Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pada Pelaku Usaha Pertamini Di Kabupaten Kebumen
Daftar Isi:
- Minyak dan Gas Bumi adalah sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejakteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir dibidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Pemerintah. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka peneliti menyusun penelitian dengan judul Penerapan Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pelaku Usaha PERTAMINI di Kabupaten Kebumen. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatanyuridis-normatif. Data sekunder yang telah dikumpulkan, diolah dan disajikan secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Berdasarkan data hasil penelitian dapat diketahui bahwa PERTAMINI di Kabupaten Kebumen merupakan kegiatan usaha hilir niaga yang belum mendapatkan izin usaha dari Pemerintah sesusai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.