Upaya Hukum Keberatan Dalam Gugatan Sederhana (Small Claim Court) (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2017/PN.Bms)
Daftar Isi:
- Pihak dalam perkara gugatan sederhana bisa mengajukan upaya hukum keberatan apabila pihak dalam perkara tersebut tidak puas dengan putusan gugatan sederhana, di dalam upaya hukum keberatan terdapat syarat formil dan syarat materiil. Penelitian ini bersumber pada putusan keberatan No. 2/Pdt.G.S/2017/PN.Bms yang menolak upaya hukum keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menolak upaya hukum keberatan dalam gugatan sederhana serta bagaimana akibat hukum dari upaya hukum keberatan yang ditolak. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menolak upaya hukum keberatan dari Pemohon Keberatan dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil mengajukan upaya hukum keberatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Akibat hukum dari ditolaknya upaya hukum keberatan adalah menguatkan putusan gugatan sederhana pada tingkat pertama dan penyelesaian perkara tersebut telah selesai.