Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) pada Tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/TPK /2013/PN.Jkt.Pst.)
Daftar Isi:
- Kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan negara, dalam upaya pencapaiannya diperlukan suatu alat yaitu keuangan negara. Korupsi merupakan penyakit utama penghambat tercapainya kesejahteraan umum yang berbasis pada keuangan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan, buku-buku literatur, putusan hakim, dan situs-situs internet. Dalam mengumpulan data sekunder digunakan metode studi kepustakaan dan dalam menganalisis data sekunder digunakan metode normatif kualitatif. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai penggunaan cara penyusunan berkas perkara dengan pemisahan berkas perkara (splitsing) dalam perkara tindak pidana korupsi Hambalang, serta konsekuensi yang akan terjadi dari dilakukannya pemisahan berkas perkara (splitsing) tersebut. Penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam hal kurangnya alat bukti saksi suatu delik penyertaan, salah satu contohnya ialah perkara tindak pidana korupsi proyek pusat pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Beberapa faktor yang mempengaruhi pertimbangan penuntut umum dalam melakukan pemisahan berkas perkara atau splitsing, serta menjadi dasar penyidik memecah perkara ialah perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanpa adanya saksi dan/atau kurang didukung adanya alat bukti yang sah lainnya; pelaku tindak pidana tersebut terdiri dari beberapa orang, selain itu splitsing juga meringankan tugas jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan dengan dipecahnya suatu perkara, agar dapat diperoleh berkas perkara yang sempurna, akan tetapi dilakukannya splitsing bukan tanpa resiko. Beberapa hal yang merupakan konsekuensi dari dilakukannya splitsing ialah Perbedaan penerapan hukum; Pelanggaran hak memungkiri (azas non self incrimination); pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kaburnya unsur penyertaan (deelneming).