Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Daftar Isi:
- Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum wajib mengajukan seorang saksi yang dianggap dapat meringankan atau memberatkan terdakwa sebagai upaya pembuktian dakwaannya, seorang saksi harus memenuhi syarat materiil dan formil dan yang tidak dikecualikan oleh undang-undang sehingga keterangan saksi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga menjunjung tinggi kebenaran materiil. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut dapat membuat hakim memperoleh keyakinan dalam memutus perkara narkotika Putusan Perkara Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL. Akibat hukum Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL. yakni lahirnya suatu keadaan hukum yaitu berupa sanksi pidana akibat tindakan yang melawan hukum yang mana menjadikan hakim memperoleh keyakinan dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 733/Pid.Sus /2018/PN.JKT.SEL). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Nomor 733/Pid.Sus/ 2018/PN.JKT.SEL bahwa Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Narkotika merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan hakim bebas untuk menerima atau menyingkirkan isi keterangan saksi yang diberikan dipersidangan untuk dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan.