Perlindungan Hukum Dokter Terhadap Risiko Medis Dalam Pelayanan Kesehatan (Studi terhadap Hak-hak Dokter dalam Struktur Peraturan Perundangundangan di Indonesia)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum dokter terhadap risiko medis dalam pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum dan sinkronisasi hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum dokter terhadap risiko medis dalam pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Antara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah menunjukkan sinkronisasi. Artinya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia yang lebih rendah derajatnya sesuai dengan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang lebih tinggi derajatnya. Bentuk perlindungan hukum dokter terhadap risiko medis dalam pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi jaminan pengaturan untuk mengeluarkan pendapat, mengikuti kegiatan organisasi, memiliki hak memilih dan dipilih khusus bagi anggota biasa, jaminan pengaturan mendapatkan manfaat upaya organisasi, jaminan pengaturan perlindungan hukum dan pembelaan, jaminan pengaturan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya, jaminan pengaturan untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, serta jaminan pengaturan imbalan jasa.