Mata Uang Digital Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Elektronik Internasional
Daftar Isi:
- Perubahan pola hidup masyarakat salah satunya didorong oleh perkembangan teknologi. Dalam hal melakukan transaksi, saat ini masyarakat sudah dipermudah dengan adanya sistem elektronik menggunakan teknologi internet sehingga kapanpun dan dimanapun transaksi tersebut dapat dilakukan tanpa tatap muka secara langsung. Dalam hal metode pembayaran, teknologinya pun semakin berkembang, tidak hanya mengandalkan sistem yang disediakan oleh perbankan. Berbagai outlet layanan pembayaran saat ini tersedia, dari yang bersifat mobile, pembayaran via minimarket, layanan pihak ketiga, dan berbagai macam lainnya. Salah satunya saat ini juga dikenal mata uang digital. Dari berbagai macam jenis mata uang ini, Bitcoin merupakan mata uang digital dengan nilai pasar yang besar. Bitcoin merupakan sistem pembayaran elektronik berdasarkan sistem matematis. Idenya adalah untuk menghasilkan mata uang yang mandiri tidak terikat dengan suatu otoritas pusat tertentu, dengan biaya transaksi yang sangat rendah. mata uang digital ini menggunakan konsep kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa Bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang mempunyainya dan tidak dapat digandakan. Kemunculan mata uang ini menghadirkan kontroversi di berbagai negara karena sifatnya yang tidak memiliki regulasi. Penelitian ini menguji apakah Bitcoin layak dikategorikan sebagai mata uang berdasar konsep uang dan bagaimana tiga lembaga utama moneter internasional (IMF, WTO, World Bank) merespon kehadirannya dengan analisis dasar menggunakan konsep cyberpolitics. Akhir penelitian ini menyimpulkan bahwa Bitcoin belum secara sepenuhnya memenuhi kriteria sebagai mata uang dan belum ada aturan main yang spesifik terkait keberadaan mata uang digital