Lelang Benda Sitaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang benda sitaan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, serta untuk mengetahui hambatan yang ada dalam proses pelelangan benda sitaan tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode wawancara langsung, dokumenter dan kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya disusun secara sistematis dan disajikan dalam bentuk uraian yang dihubungkan antara satu dengan yang lainya, lalu disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti sebagai satu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara empiris kualitatif, yaitu menjabarkan dan menafsirkan data berdasarkan hasil temuan di lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan lelang tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada dan sudah sesuai dengan tujuan utama lelang yakni megembalikan aset milik Negara. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa adanya hambatan meski pelaksanaannya sudah sesuai dengan peraturan, hambatannya yakni ada beberapa factor yang memperngaruhi didalamnya, yakni faktor hokum, faktor penegak hokum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya.