Daftar Isi:
  • Putusnya perkawinan karena perceraian tidak memutus kewajiban orang tua atas anak mereka. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya demi kepentingan si anak, akan tetapi dapat menjadi masalah apabila ibu dan bapak tersebut berebut hadhanah. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemegang hadhanah utama anak belum mumayyiz diberikan kepada ibu, namun pemberian hadhanah kepada ibu tersebut juga memiliki batasan dan halangan, karenanya ibu tidak secara mutlak selalu berhak untuk mengasuh anak belum mumayyiz apabila terjadi perceraian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pemberian hadhanah pada Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya Nomor 154/Pdt.G/2011/PA.Plk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, hakim dalam memutus perkara tersebut adalah menolak permohonan hak asuh anak, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya, sedangkan termohon dapat membuktikan dalil dalil bantahannya. Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya Nomor 154/Pdt.G/2011/PA.Plk berbeda dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 210/K/AG/1996 yang mengandung abstraksi hukum bahwa orang non-muslim tidak berhak atas hak asuh anak muslim, Majelis Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan agama yang dianut si anak.