Penembakan Seorang Tersangka Dalam Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah (Studi di Polres Purbalingga)
Daftar Isi:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian untuk mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat. Dalam implementasinya harus berprinsip pada Pasal 8 ayat (2) bahwa Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Polres Purbalingga dengan jenis sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode wawancara langsung. Data yang terkumpul selanjutnya disusun secara sistematis dan disajikan dalam bentuk uraian yang dihubungkan antara satu dengan yang lainya, lalu disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti sebagai satu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara empiris kualitatif, yaitu menjabarkan dan menafsirkan data berdasar fakta lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penembakan seorang tersangka tidak dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika memang dilakukan sesuai dengan standart operational pelaksanaan wewenang penembakan terhadap tersangka. Selain itu, pertanggungjawaban dari setiap aparat Kepolisian yang telah menggunakan kekuatan dengan kendali senjata api harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap pengawas internal maupun eksternal.