Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kendaraan Bermotor Atas Kerugian Yang Di Derita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap konsumen kendaraan bermotor atas kerugian yang di derita berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen kendaraan bermotor atas kerugian yang di derita berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 15/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Mar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan urauan secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisisdata maka dapat diambil suatu simpulan bahwa konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu berdasarkan Pasal 7 huruf (g) UUPK, bahwa pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Sedangkan tanggung jawab PT Hasjrat Abadi Cabang Marisa sebagai pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 angka (1) UUPK yaitu bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.