Pemutusan Hubungan Kerja (Phk )Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Yang Sedang Hamil Di Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi (Studi Pada Putusan Nomor 03/G/2013/PHI.JBI )
Daftar Isi:
- Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 03/G/2013/PHI.JBI mengenai perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan undangundang dan analisis. Spesifikasi penelitian deskriptif, sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim telah menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Bina Insani Bahari Jambi terhadap pekerjanya merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa adanya kesalahan, dan tergugat melanggar ketentuan Pasal 151, 152, 153 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. Hakim juga telah memperhitungkan kompensasi, dimana Penggugat berhak atas uang cuti melahirkan yang belum dibayar, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sehingga telah sesuai dan telah menerapkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.