Daftar Isi:
  • Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua Terhadap Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Jawa Tengah merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2016. Kebijakan ini dibuat melihat adanya kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah, yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh masyarakat Jawa Tengah namun belum terdaftar atau dimutasi ke wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah provinsi. Namun disisi lain, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Pajak dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini terhadap penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak yang hilang dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah sebesar jumlah pajak yang dibebaskan yaitu Rp 2.736.916.525