Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen racun rumput non identik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen racun rumput non identik dalam Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 463/Pid.Sus/2014/PN.Kag terhadap produsen yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode yuridis normatif atau pendekatan Perundang-Undangan. Spesifikasi penelitian ini adalah spesifikasi deskriptif dengan menguraikan secara jelas kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang dihubungkan dengan penelitian yang dilakukan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum atau kaidah yang relevan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data maka dapat diambil suatu simpulan bahwa konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat dilihat bahwa hakim dalam memutus putusannya, menyatakan Rusdianto telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjatuhkan pidana kepada Rusdianto sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.