Daftar Isi:
  • Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural, multikultural dan multiagama yang tidak menutup kemungkinan perjadinya perkawinan beda agama seperti yang terjadi di Kota Surakarta antara Iskak Prihatmaji yang beragama Kristen dengan Retno Winarsih yang beragama Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam penetapan Nomor 118/Pdt.P/2016/PN.Skt tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriftif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data menggunakan normative kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan Nomor 118/Pdt.P/2016/PN.Skt menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 kurang tepat. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 sudah mengatur jelas larangan perkawinan beda agama.