Daftar Isi:
  • Produk barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga timbul kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap konsumen. Dengan posisi konsumen yang lemah ini, produsen atau pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan setiap barang dan atau jasa tanpa memperhatikan hak-hak konsumen. Saat ini banyak beredar makanan dan minuman kadaluwarsa, khususnya di Kabupaten Purbalingga. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hokum bagi konsumen terhadap peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif.Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dengan bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah normative kualitatif. Hasil penelitian meninjukan bahwa upaya Pemerintah dalam melindungi hak konsumen pengguna makanan dan minuman berkaitan dengan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah dipenuhi oleh Pemerintah dengan membuat suatu peraturan sebagaimana dirumuskan dalam Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa. Upaya tersebut dilakukan dengan membina dan mengawasi segala macam urusan izin praktik yang berkaitan dengan Pelaku Usaha. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dengan cara memberikan pengarahan/penyuluhan kepada pelaku usaha.