Daftar Isi:
  • Asas rebus sic stantibus merupakan suatu asas yang dapat digunakan untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional karena adanya perubahan yang mendasar atau fundamental, Asas ini diatur oleh Pasal 62 ayat 1 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 18 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pada contoh kasus Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty 1989 antara Indonesia dan Australia, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Celah Timor tanggal 11 Desember 1989 yang mendasarkan pada Pasal 83 ayat 3 United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 dan mengingat pentingnya perjanjian tersebut Indonesia telah melakukan ratifikasi pada tanggal 9 Februari 1991. Perjanjian ini membagi zona kerjasama yang meliputi Zona A, B dan C. Tetapi Perjanjian Celah Timor Berakhir karena Timor Leste Merdeka. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberlakuan asas rebus sic stantibus dalam Perjanjian Celah Timor antara Indonesia dan Australia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dari data tersebut diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan asas rebus sic stantibus dalam Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty 1989 telah menimbulkan akibat yang berkesinambungan bagi Indonesia, Australia dan Timor Leste. berlakunya asas rebus sic stantibus adalah akibat dari adanya suksesi parsial yaitu sebagian wilayah Indonesia memisahkan diri menjadi negara Timor Leste yang merdeka dan berdaulat. Merdekanya Timor Leste pada 20 Mei tahun 2000 telah mengakibatkan landas kontinen yang terletak di Celah Timor sudah bukan menjadi kedaulatan Indonesia lagi dan beralih menjadi kedaulatan Timor Leste. Akibat yang kedua dilihat dari aspek perjanjiannya, Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty 1989 telah berakhir dan digantikan oleh Perjanjian Laut Timor atau Timor Sea Treaty. Indonesia yang sebelumnya merupakan salah satu pihak dalam Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty 1989 sudah tidak memiliki kepentingan lagi dan posisinya digantikan oleh Timor Leste. Adanya suksesi parsial Timor Leste atas Indonesia berakibat bahwa Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty 1989 yang merupakan pengaturan sementara, yang bersifat praktis untuk memungkinkan dimanfaatkannya potensi sumber daya minyak dan gas di Celah Timor dalam bentuk zona kerjasama secara resmi dan sesuai hukum internasional dinyatakan tidak berlaku lagi