Daftar Isi:
  • Gugatan rekonvensi merupakan gugatan balas terhadap lawan berperkara. Pengaturan mengenai gugatan rekonvensi terdapat dalam Pasal 132 a dan 132 b Herziene Inlandsch Reglement (HIR) . pengaturan mengenai gugatan rekonvensi pada kedua pasal tersebut hanya terbatas kepada beberapa hal, yaitu pengertian, hak tergugat untuk mengajukan gugatan rekonvensi, tata cara pengajuan dan pemeriksaannya di pengadilan. Pada kenyataannya, perkara mengenai gugatan rekonvensi mengalami banyak perkembangan sehingga pasal 132 a dan 132 b HIR sudah tidak bisa mengakomodir hal tersebut, oleh karena itu muncul aturanaturan mengenai gugatan rekonvensi di luar HIR, diantaranya ada dalam yurisprudensi dan doktrin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap gugatan konvensi dan rekonvensi yang terjadi dalam putusan Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm. selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akibat hukum yang timbul dari Putusan Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm. Putusan Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbm Majelis Hakim memutus untuk mengabulkan gugatan konvensi dan rekonvensi dengan pertimbangan bahwa untuk gugatan konvensi dalil mengenai ahli waris terbukti secara hukum kebenarannya. Sedangkan dalam gugatan rekonvensi dalil penggugat rekonvensi terbukti kebenarannya mengenai obyek sengketa tanah yang belum dipecah waris dan perbuatan tergugat rekonvensi yang menempati tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam memutus Majelis Hakim menggunakan dasar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3236 K/pdt/1989, tanggal 3 september 1993.