Perceraian Karena Suami Tidak Melaksanakan Kewajiban (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 3981/Pdt.G/2015/PA.Bbs)
Daftar Isi:
- .Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, meskipun dalam kenyataan tidak setiap keluarga mencapai tujuan tersebut, seperti halnya dalam kasus perceraian karena suami tidak melaksanakan kewajiban dalam Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor : 3981/Pdt.G/2015?PA.Bbs Rumusan masalah di penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan Perceraian karena suami tidak melaksanakan kewajiban dalam Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor: 3981/Pdt.G/2015/PA.Bbs. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitiian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan inventarisasi disajikan dengan teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian pada Putusan Pengadilan agama Brebes Nomor : 3981/Pdt.G/2015/PA.Bbs ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perceraian antara Penggugat dengan Tergugat mendasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Menurut Peneliti pertimbangan hukum Hakim tersebut dapat dilengkapi dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.