Pertimbangan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Perbuatan Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Advokat Dalam Melindungi Kepentingan Klien (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 684 K/Pid.Sus/2009 jo No. 150 PK/Pid.Sus/2013)
Daftar Isi:
- Advokat memiliki status yang sama sebagaimana penegak hukum lainnya, maka advokat harus ikut dalam penyelenggaraan sidang peradilan yang profesional. Dalam persidangan advokat harus turut membantu terselenggaranya persidangan yang lancar, namun seringkali advokat terkesan tidak kooperatif dengan meminta penundaan persidangan dengan berbagai alasan dan membuat persidangan tidak berjalan lancar. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : Pertimbangan Hakim dalam Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Perbuatan Obstruction Of Justise yang dilakukan Advokat dalam Melindungi Kepentingan Klien (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 684 K/Pid.Sus/2009 jo No. 150 PK/Pid.Sus/2013) Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan putusan putusan Mahkamah Agung No. 684 K/Pid.Sus/2009 jo No. 150 PK/Pid.Sus/2013 terdakwa Manatap Ambarita telah terbukti merintangi secara langsung penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi. Terpidana memenuhi unsur dalam pertanggungjawaban pidana dalam perintangan peradilan dan pertimbangan putusan hakim mahkamah agung memutus terpidana dipenjara selama tiga (3) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001.