Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga dan untuk mengetahui serta menjelaskan mengenai faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumen serta menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Kantor Badan Narkotika Kabupaten Purbalingga. Hasil penelitian yang dilakukan memberikan gambaran bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Purbalingga dapat digambarkan bahwa tugas-tugas tersebut meliputi : kewajiban melakukan P4GN, melakukan koordinasi dengan koordinasi dengan Kepolisian dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika, koordinasi dengan instansi terkait, penyulihan, penerangan dan pendidikan. Disamping itu penulis juga melakukan penelaahan tentang faktor-faktor yang menjadi penghambat atau mempengaruhi BNK Purbalingga dalam menjalankan tugasnya. Faktor-faktor tersebut meliputi : faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang, faktor penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana dan prasaran yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, faktor kebudayaan yakni sebagai nilai-nilai yang didasarkan pada hukum.